Selasa, 26 Maret 2013

Juknis UN


PENDAHULUAN


A.  LATAR BELAKANG


                 Dalam rangka pengendalian Mutu Pendidikan secara Nasional sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara pendidikan perlu dilaksanakan Evaluasi Hasil Belajar peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
                 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 57 ayat 1 (satu) menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
                 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Bab X pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah, serta pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Selanjutnya keputusan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor: 3 tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah /Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Mengingat permasalahan yang dihadapi, kondisi dan fasilitas sekolah di Daerah sangat beragam,  maka disusun Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada  jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang ada di Provinsi Jawa Timur, dengan harapan dapat berguna bagi kelancaran, keamanan dan ketertiban pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada  jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar.

B.     DASAR


       1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
       2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
       3.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4496);
       4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
       5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia   Nomor  23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;


       6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2006 sebagaimana diubah sesuai Permendiknas  Nomor: 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 dan 23  tahun 2006;
       7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
       8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
       9.  Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor : 0021/P/BSNP/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa tahun pelajaran 2012/2013.
   
C.   TUJUAN
      
                                                               Penyusunan  Buku Pedoman Teknis penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) tahun pelajaran 2012/2013 dilakukan dengan tujuan agar semua pihak yang bertanggungjawab dan berkepentingan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 di Provinsi Jawa Timur dapat memahami dengan jelas mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan kegiatan Ujian Nasional pada jenjang pendidikan SD/MI tahun pelajaran 2012/2013, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, aman, lancar dan sukses.

D.  RUANG LINGKUP
                
                                                               Penyusunan Buku Pedoman Teknis penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada jenjang pendidikan SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 ini meliputi serangkaian kegiatan dan tahapan pelaksanaan Ujian Nasional pada jenjang SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 di Provinsi Jawa Timur, meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sanksi, tata tertib dan pelaporan penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013.

PEDOMAN TEKNIS

PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI

TAHUN PELAJARAN 2012/2013



I.    PENGERTIAN


1.   Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI);
2.    Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan;          
3.    Ujian Sekolah/Madrasah  selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah;
4.    Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
5.    UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah;   
6.    Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor;
7.    Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
8.    Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M  dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN;
9.    Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
10. BSNP adalah Badan Standar Nasional  Pendidikan adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan;
11. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar;
12.  Bahan UN adalah naskah soal, LJUN, berita acara, daftar hadir, amplop, dan pakta integritas pengawas UN;


13. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
14. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, (Nilai S/M, Nilai UN dan NA)
15. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan US/M yang diterbitkan oleh BSNP;
16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
17. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
18. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
19. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.         

      II. TUJUAN DAN FUNGSI

       1.  TUJUAN

a.   Ujian Nasional pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah tahun pelajaran 2012/2013 bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
            b.   Mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang  bermutu.

       2. FUNGSI

            Hasil Ujian Nasional SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 digunakan sebagai bahan pertimbangan :
            a.  Pemetaan mutu satuan pendidikan,
            b.  Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
            c.  Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,
            d.  Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan  dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.


III.  PESERTA  UJIAN NASIONAL (UN)

A.     PERSYARATAN PESERTA UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :

1.  Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD/MI;
2.   Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai smester I tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
3.  Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
4.  Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN.
5.  Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.

B.    PENDAFTARAN PESERTA UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :


1.  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah  penyelenggara UN melakukan pendaftaran  peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
2.  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara UN mengirimkan daftar  peserta ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 4 Maret 2013.
3.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entry data peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Puspendik.
4.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara UN.
5.  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara UN melakukan verifikasi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
6.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UN ke Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara UN paling lambat tanggal 8 April 2013.
7.  Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah distempel foto peserta.


8.  Peserta didik yang tidak lulus Tahun Pelajaran 2010/2011 dan tahun 2011/2012 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2012/2013   dengan ketentuan harus terdaftar pada SD/MI asal atau SD/MI penyelenggara UN nilai raport diperoleh dari SD/MI asal.

 IV.  PENYELENGGARA UJIAN  NASIONAL (UN) SD/MI :

Penyelenggara Ujian Nasional (UN) SD/MI Tahun Pelajaran 2012/2013 di
Provinsi Jawa Timur terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.

A.   PENYELENGGARA UN SD/MI TINGKAT PROVINSI :

                 1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur :
                     a.  Dinas Pendidikan Provinsi,
                     b. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

                 2.  Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab :
                     a.  Merencanakan pelaksanaan ujian di wilayahnya;
            b. Melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi, Media Massa, dan pemangku kepentingan di wilayahnya;
                     c.  Menggandakan dan mendistribusikan  Peraturan BSNP Nomor 0021/P/BSNP/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 tentang POS UN SD/MI/SDLB dan Permendikbud Nomor: 3 Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan penyelenggara Ujian S/M dan Ujian Nasional, ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/ Kota;
                     d.  Menyusun, menggandakan dan mendistribusikan Pedoman Teknis (Domnis) Penyelenggaraan UN SD/MI Tahun Pelajaran 2012/2013 kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota,
                     e. Menyelenggarakan pelatihan penulisan dan penetapan soal UN bersama penyelenggara UN tingkat Pusat;
                     f. Menyusun 75% butir soal berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2012/2013 yang ditetapkan oleh BSNP;
                     g. Merakit soal berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2012/2013 dan melakukan penjaminan  mutu soal bersama penyelenggara UN Tingkat Pusat;


                     h. Mencetak bahan UN yang mencakup Naskah Soal, LJUN, Daftar Hadir, Berita Acara dan pakta integritas Pengawas UN;
                      i.   Mendistribusikan bahan UN ke sekolah/madrasah penyeleng-gara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
j.    Menjaga kerahasiaan bahan UN;
k.   Menjaga keamanan pelaksanaan UN;
l.   Melakukan penskoran hasil UN;
                m. Menyampaikan hasil penskoran dan pemindaian (scanning) kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
                       n.   Mencetak dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil UN (DKHUN) per sekolah/madrasah penyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
                    o. Mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan Hasil UN (SKHUN) ke sekolah/madrasah penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
                    p.  Mencetak dan mendistribusikan blangko Ijazah;                     
                    q.   Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
                    r.    Membuat Laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi dan menyampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat;

B.    PENYELENGGARA UN SD/MI TINGKAT KABUPATEN/KOTA :


1.  Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara Ujian Nasional (UN) SD/MI  Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur :
                     a.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
                     b.    Kantor Kementerian  Agama Kabupaten/Kota;
2.  Penyelenggara UN SD/MI Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab :

a.      Mengkoordinasikan, merencanakan, dan mensosialisasikan
                         pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang jujur kepada Kepala sekolah/madrasah, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah, Dewan Pendidikan, DPRD Kabupaten/ Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain  di wilayahnya;
b.      Mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN untuk SD/MI dengan prosedur :
1)     mendata sekolah/madrasah berdasarkan aspek-aspek kelayakan tempat pelaksanaan UN, sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/madrasah penyeleng-gara;
2)     menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara ujian dan sekolah/madrasah yang menggabung yang dituangkan dalam Surat Keputusan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah;
3)     menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;


c.      Mendata dan menetapkan calon peserta ujian;
d.      Mengelola database peserta UN serta menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
e.      Menggandakan dan mendistribusikan Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2013, kisi-kisi soal UN, Peraturan BSNP tentang POS UN dan Pedoman Teknis (Domnis) Penyelenggaraan UN SD/MI Tahun Pelajaran 2012/2013 ke sekolah/madrasah penyelenggara sesuai kebutuhan di Daerah,
f.       Mendistribusikan bahan UN ke sekolah/madrasah penyeleng-gara UN;
g.      Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
h.     Menjaga keamanan pelaksanaan UN;
i.       Melakukan pemindaian LJUAN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat. Bagi Kabupaten/Kota yang belum siap melakukan pemindaian (scanning), pemindaian dilaksanakan oleh provinsi;
j.        Mengirimkan hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
k.      Menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN,
l.       Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya,
m.    Membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota dan menyampaikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
n.     Demi kelancaran pelaksanaan UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 di Jawa Timur, tugas-tugas penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota dibantu UPTD Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah beserta jajarannya.

C.    PENYELENGGARA UN TINGKAT SEKOLAH/MADRASAH (SD/MI) :

1.      Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah/madrasah yang memiliki fasilitas ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten /Kota;
2.      Penyelenggara UN Tingkat sekolah/madrasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur :
                        a.         Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasah penyelenggara UN yang bersangkutan,
                        b.         Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasah lain yang bergabung.
                 3.    Sekolah/Madrasah penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.  Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Kriteria Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggraan Ujian Sekolah /Ujian Madrasah dan UN dan Peraturan BSNP tentang POS UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013;


b.  Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN kepada, guru, peserta UN dan orangtua dan komite sekolah;
c.  Melakukan pendaftaran calon peserta UN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota Pengiriman dapat dikoordinasikan melalui UPTD/Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan;
d.  Melakukan pelatihan pengisian LJUN kepada calon peserta UN;
e.  Mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f.   Memeriksa dan memastikan amplop naskah UN dalam keadaan tertutup;
g.  Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN dengan melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan;
h. Melaksanakan UN sesuai dengan POS;
i.   Menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan UN bagi siswa yang berkebutuhan khusus;
j.    Menjaga keamanan pelaksanaan UN dengan melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dasar Tingkat Kecamatan;
k.  Memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l.   Mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
m.  Menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
n.    Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
o.    Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus unuk sekolah Indonesia di luar negeri, kepada Perwakilan RI setempat;
p.    Penyelenggara UN untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah sebagai berikut:


No.
Nama Sekolah
Indonesia (SI)
Alamat
Negara
1.
S.I. Wassenar
Rijkstraatweg 679 2245 CB Wassenaar Telp. 070-5178875
Belanda
2.
S.I. Moskow
Novokuznetskaya, Ulitsa 12, Moskow Rusia Telp. 7-095-2319549
Rusia
3.
S.I. Cairo
13 Babel Str. Dokki PO Box 1661 Cairo-Egypt Telp. 3372822
Mesir
4.
S.I. Riyadh
Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy Ummul Hamam Gharby PO Box 9434  Saudi Arabia
Saudi Arabia
5.
S.I. Jeddah
c/o Konsulat Jenderal RI PO Box 10 Jeddah 21411 Saudi Arabia
Saudi Arabia
6.
S.I. Islamabad
Diplomatic Enclave, Street 1 Ramna 5/4 Islamabad Pakistan Telp. 811291-4
Pakistan
7.
S.I. Yangoon
100-Lower Kyimyindine Road Ahlone, Yangoon Myanmar Telp. 20988 600 – 602
Myanmar
8.
S.I. Bangkok
Petchburi Road Bangkok Telp. 253135-40
Thailand
9.
S.I. Kuala Lumpur
Lorong Tun Ismail 50480  Kuala Lumpur, Malaysia, Telp. 603-292 7682
Malaysia
10.
S.I. Singapura
Siglap Road Singapura
455859  Telp. 4480722 Singapura
Singapura
11.
S.I. Tokyo
4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 153 Telp. 03-3719-1786, Jepang 
Jepang
12.
S.I. Damascus
Al-Akrami Street No. 10 A PO Box 3530, Damascus Syria
Syria
13.
S.I. Davao
Davao City Street, Davao, Filipina
Filipina



V.     PENYIAPAN BAHAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :

Penyiapan bahan UN SD/MI Tahun Pelajaran 2012/2013 meliputi beberapa tahapan sebagai berikut :

1.      Bahan UN SD/MI disusun berdasarkan kurikulum, standar kompetensi lulusan dan kisi-kisi yang telah ditentukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik indonesia dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);

2.      Naskah soal UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 terdiri atas :

·      25% butir soal yang disiapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat, dan

·      75% butir soal yang disiapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;  

3.      Penyelenggara UN SD/MI Tingkat Provinsi bersama BSNP melakukan perakitan master naskah soal UN SD/MI dengan cara menggabungkan  25% butir soal yang disiapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan 75% butir soal yang dibuat oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
4.     Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 adalah sebagai berikut:

No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir
 Soal

Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit

2.
Matematika
40
120 menit

3.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
40
120 menit


5.      Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 dilakukan oleh Perusahaan Percetakan yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui lelang terbuka sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
6.      Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menyiapkan pengamanan mulai penyiapan naskah soal, penggandaan, pendistribusian, pelaksanaan UN, pemindaian (scanning) LJUN dan scoring hasil UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013.
7.      Soal UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 terdiri 1 (satu) paket soal.


VI.   PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :

A.     JADWAL  UN SD/MI :
1.  UN terdiri atas UN Utama dan UN Susulan;
2.      UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah;
3.      Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut :

Jadwal UN SD/MI Tahun Pelajaran 2012/2013 :
No.
Jenis UN
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1.
UN Utama
Senin, 6 Mei 2013
08.00 -10.00
 Bahasa
 Indonesia

UN Susulan
Senin,   13 Mei 2013
2.
UN Utama
Selasa,   7 Mei 2013
08.00 -10.00
 Matematika
UN Susulan
Selasa,  14 Mei 2013
3.
UN Utama
Rabu,  8 Mei 2013
08.00 -10.00
 Ilmu
 Pengetahuan
 Alam (IPA)
UN Susulan
Rabu,  15 Mei 2013

B.  PENGUMUMAN HASIL UN SD/MI :
1.      Pengumuman hasil UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 dilakukan secara serentak di sekolah/madrasah penyelenggara;
                 2.    Waktu pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SD/MI paling lambat tanggal  8 Juni 2013.

C.  RUANG UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :
                 Sekolah/Madrasah penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut :
                 1.    Ruang Ujian yang digunakan aman dan memadai untuk UN;
                 2.    Setiap ruang ujian ditempel kertas yang bertuliskan "DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS"
                 3.    Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua pengawas UN;
                 4.    Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
                 5.    Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dan lak/segel;
                 6.    Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang UN;
                 7.    Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut :
                        a. Satu bangku untuk satu orang peserta UN;
                        b. Jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
                        c.  Penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN (lihat gambar contoh denah ruang UN);






Contoh denah ruang Ujian Nasional (UN) SD/MI Tahun Pelajaran 2012/2013
 






 
 

D.   PENGAWAS RUANG  UN  SD/MI :


1.      Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang UN di Tingkat Sekolah/Madrasah atas usul dari sekolah/madrasah penyelenggara, serta bukan guru kelas VI;
2.      Pengawas ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan serta bukan guru kelas VI;
3.      Pengawas ruang UN harus menandatangani Surat Pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4.      Pengawas ruang UN tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian;
5.      Penempatan pengawas ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antar sekolah / madrasah dalam satu kecamatan;
6.      Setiap ruangan diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas ruang UN;
7.      Apabila jumlah pengawas dari madrasah tidak mencukupi dapat dilakukan silang murni antar sekolah.

E.   TATA TERTIB PENGAWAS RUANG  UN  SD/M


1.    Persiapan UN
1)    Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
2)  Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
3)  Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
4)  Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).

2.    Pelaksanaan UN
a.    Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan untuk:
1)    Memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)    Mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3)    Memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen, pensil, penghapus, penajam pensil, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;


4)    Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
5)    Membacakan tata tertib UN;
6)    Membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
7)    Memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
8)    Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan;
9)    Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah;
10)   Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN   secara benar;
11)   Memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan
12)    Memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.

b.    Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1)    Mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
2)    Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.    Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.    Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)    Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)    Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3)    Melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.

e.    Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan, serta menggunakan alat komunikasi elektronik (HP dll) selama mengawasi UN.

f.     Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g.    Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)    Mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)    Mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)    Mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)    Menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5)    Mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6)    Menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;


h.    Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.

i.      Pengawas Satuan Pendidikan wajib memonitor dan mengawasi terlaksananya UN di ruang ujian agar berjalan tertib sesuai dengan POS. Apabila terjadi pelanggaran baik oleh peserta UN maupun oleh pengawas ruang UN maka Pengawas Satuan Pendidikan membuat berita acara dan melaporkannya sesuai dengan tata tertib UN.

F.    TATA TERTIB PESERTA UN

                                          1)      Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
                                            2)    Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu;
                                            3)    Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, handphone (HP), kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian;
                                            4)    Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoint hitam atau biru, serta kartu tanda peserta ujian;
                                            5)    Peserta UN mengisi daftar hadir;
                                            6)    Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
                                            7)    Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar;
                                            8)    Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
                                            9)    Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak melakukannya berulang kali;
                                         10)    Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal;
                                         11)    Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;


                                         12)    Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
                                         13)    Peserta UN berhenti mengerjakan soal           setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
                                         14)    Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :                 
a.    Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.    Bekerjasama dengan peserta lain;
c.    Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.    Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.    Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.     Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.


   VII.   PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :

A.     PENGUMPULAN HASIL UN :


                 1.  Kepala Sekolah/Madrasah (SD/MI)  penyelenggara UN mengumpulkan amplop LJUN yang telah disegel  oleh Pengawas Ruang  UN dan memasukkannya ke dalam amplop besar;
                 2.  Kepala Sekolah/Madrasah (SD/MI) penyelenggara UN mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, disertai dengan berita acara serah terima Pengiriman dapat dikoordinasikan melalui Cabdin Pendidikan/UPTD Kecamatan;
                 3.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian berkas LJUN dengan peserta UN dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN;
                 4.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengelompokkan LJUN per mata pelajaran per sekolah/madrasah penyelenggara UN.
           
B.    PENGOLAHAN HASIL  UN  SD/MI :

                 1. BSNP bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat lunak (sofware) untuk pendataan calon peserta, pemindaian (scanning) LJUN, analisis, dan pelaporan hasil ujian;
                 2.  BSNP bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan hasil UN di seluruh provinsi;
            3.  Tim Pemindaian (scanning) LJUN Tingkat Kabupaten/Kota memindai LJUN dengan menggunakan software dari Puspendik;



                 4.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian (scanning) ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, disertai dengan Berita Acara Serah Terima;
                 5.  Pengiriman hasil pemindaian LJUN dari Kabupaten/Kota ke Provinsi paling lambat 21 Mei 2013.
                 6.  Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan penskoran (scoring) hasil UN dengan menggunakan software dari Puspendik dan kunci jawaban di Provinsi;
                 7.  Hasil penskoran UN dinyatakan dalam DKHUN dan SKHUN;
                 8.  Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN dan SKHUN;
                 9.  DKHUN dan SKHUN dikirim kepada sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai Berita Acara Serah Terima;
              10.  Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil scoring UN dan hasil pemindaian kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat disertai Berita Acara Serah Terima.
              11. Penyelenggara UN Tingkat kabupaten/Kota mengirim hasil scoring UN ke sekolah/madrasah untuk digunakan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat tanggal 4 Juni 2013 disertai Berita Acara.


VIII.  KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN :

 

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan ( SD/MI ) setelah :
a.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
1)      kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2)      kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3)      kelompok mata pelajaran  estetika, dan
4)      kelompok mata pelajaran  jasmani, olahraga dan kesehatan,
c.    Lulus Ujian Sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.    Lulus Ujian Nasional (UN).
e.    Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.


IX.  KELULUSAN  UJIAN  NASIONAL (UN) SD/MI :
 
1.    Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah/Madrasah  pada SD/MI  apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M).
2.    Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester  7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3.    Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA;
4.    NA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari  nilai rata-rata gabungan nilai S/M  dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M;
5.    Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a.    Nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan
b.    Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.


X.      PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN UN SD/MI :


        Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan UN SD/MI Tahun Pelajaran 2012/2013 dilakukan oleh setiap Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

 XI.  BIAYA PENYELENGGARAAN UN SD/MI :

       A.    Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN SD/MI meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sekolah/Madrasah.
       B.    Biaya penyelenggaraan UN SD/MI menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
       C.   Biaya penyelenggaraan UN SD/MI di Tingkat Pusat mencakup komponen­-komponen sebagai berikut :
1.   Penyusunan POS UN;
2.   Sosialisasi UN ke provinsi;
3.   Penyiapan 25% butir soal UN;
4.   Pemantauan kesiapan dan pelaksanaan UN;
5.   Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
6.   Operasional pelaksanaan UN;
7.   Analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
8.   Publikasi hasil UN.


       D.   Biaya penyelenggaraan UN SD/MI di Tingkat Provinsi mencakup komponen­-komponen sebagai berikut :
1.   Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerjasama dengan instansi terkait di Provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
2.   Penggandaan dan pendistribusian Permendikbud, POS dan Pedoman Teknis UN;
3.   Pelatihan dan penyusunan 75% butir soal UN;
4.   Pelatihan penskoran hasil UN;
5.   Perakitan Master Naskah Soal UN;
6.   Penggandaan, pengamplopan, dan pengepakan bahan UN, serta pendistribusian ke Kabupaten/Kota;
7.    Operasional pelaksanaan UN;
8.    Pengiriman hasil pemindaian LJUN dan hasil penskoran  UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
9.   Pencetakan dan pendistribusian DKHUN dan SKHUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
10.   Pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
11.   Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN;  dan
12.   Penyusunan dan pengiriman laporan pelaksanaan UN SD/MI Tingkat Provinsi ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat.

       E. Biaya penyelenggaraan UN SD/MI di Tingkat Kabupaten/Kota mencakup  komponen-komponen sebagai berikut :
1.  Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan kerjasama dengan  instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
2.  Pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon peserta UN ke sekolah/madrasah;
3.  Pengelolaan data peserta UN;
4.  Pencetakan kartu peserta UN;
5.    Pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon  Pengawas Ruang UN ke sekolah/madrasah;
6.    Pengelolaan data Pengawas UN;
7.    Pencetakan kartu Pengawas UN;
8.    Penggandaan dan pendistribusian Permendikbud, SKLUN, POS dan Pedoman Teknis Penyelenggaraan UN SD/MI sesuai kebutuhan Daerah ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
9.    Operasional pelaksanaan UN Kabupaten/Kota dan sekolah/-madrasah;


10.    Pemindaian (scanning) LJUN;
11.    Pengiriman hasil pemindaian (scanning) LJUN dan pengambilan DKHUN dan SKHUN kepada  Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
12.    Pengiriman DKHUN dan SKHUN kepada Penyelenggara UN Tingkat sekolah/madrasah;
13.    Pemantauan dan evaluasi UN;  dan
14.    Penyusunan dan pengiriman laporan penyelenggaraan UN SD/MI ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.

F.   Biaya penyelenggaraan UN di Tingkat Sekolah/Madrasah  mencakup komponen-komponen sebagai berikut :
1.    Pengisian dan pengiriman data calon peserta UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2.    Pengambilan bahan UN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
3.    Pengiriman LJUN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten / Kota;
4.    Operasional penyelenggara UN;
5.    Pengawasan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah penyelenggara UN;  dan
6.    Penyusunan dan pengiriman laporan penyelenggaraan UN kepada  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.

XII. SANKSI
          A.   Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang UN. Apabila peserta  UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Pengawas Ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam  Berita Acara.
          B.   Pengawas Ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
          C.   Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan  POS tidak akan ditunjuk sebagai penyelenggara UN yang akan datang.
          D.   Semua pelanggaran yang dilakukan oleh Pengawas Ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
Surabaya,  7  Pebruari  2013

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA TIMUR



                                                                                    Dr. HARUN, M.Si. MM.
Pembina Utama Madya
NIP. 19550320 198503 1 008

Lampiran : 1

Contoh
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA…………........
REKAPITULASI DATA KELULUSAN UJIAN AKHIR
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH  
(SD/MI)
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

NO.
Kecamatan
Jumlah Peserta yang ikut Ujian
Lulus
Tidak lulus
Prosentase kelulusan





















































































JUMLAH







                                                                   ……………………………..2013

                                                                   KEPALA DINAS PENDIDIKAN
                                                                    KAB./KOTA……………………





                                                                    ………………………………….
                                                                 NIP



 
 


Lampiran: 4

Contoh

SURAT PERNYATAAN


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           :    …………………………………..
NIP                                    :                                                     …………………………………..                 
Jabatan/Pekerjaan    :    …………………………………..
Alamat Kantor            :    …………………………………..


Sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan UN dan atau Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2012/2013 dengan ini menyatakan bahwa saya :
1.    Menyadari hakekat dan kerahasiaan penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah sebagai tugas Negara yang pelaksanaannya diserahkan kepada saya.
2.    Akan memegang teguh kerahasiaan tersebut.
3.    Tidak akan memberitahukan/menyampaikan atau membocorkan kepada siapapun, segala sesuatu yang telah saya ketahui dan saya kerjakan dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, dengan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung.

       Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar tanpa dipaksa oleh pihak lain, saya tanda tangani dengan penuh rasa tanggungjawab dan dengan menyadari bahwa apabila saya melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan pernyataan di atas saya bersedia dituntut sesuai dengan Undang-­undang/Hukum yang berlaku.



                                                                       Di buat di         : ...............................
                                                                       Pada Tanggal  : ...............................
                                                                -------------------------------------------------
                                                                             Yang membuat pernyataan,




                                                                                                       
                          
                                                                              NIP.
















LAMPIRAN-LAMPIRAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar