Jumat, 29 Maret 2013
Rabu, 27 Maret 2013
Seleksi Sispres dan MIPA
Seleksi siswa berprestasi IPA dan matematika Sekolah Dasar
sekecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan
Selasa, 26 Maret 2013
Juknis UN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pengendalian Mutu
Pendidikan secara Nasional sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara
pendidikan perlu dilaksanakan Evaluasi Hasil Belajar peserta didik pada setiap
jenjang pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 57 ayat 1 (satu) menyatakan bahwa
evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Bab X pasal 63 ayat (1)
menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan,
dan pemerintah, serta pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Selanjutnya keputusan
tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor: 3 tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari
Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah /Pendidikan Kesetaraan
dan Ujian Nasional. Mengingat permasalahan
yang dihadapi, kondisi dan fasilitas sekolah di Daerah sangat beragam, maka disusun Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian
Nasional (UN) pada jenjang pendidikan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang ada di Provinsi Jawa Timur, dengan harapan dapat
berguna bagi kelancaran, keamanan dan ketertiban pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar.
B. DASAR
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 78
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3. Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 4496);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2006
sebagaimana diubah sesuai Permendiknas Nomor:
6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 dan 23 tahun 2006;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun
2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Kriteria
Kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
9. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) Nomor : 0021/P/BSNP/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 tentang Prosedur
Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah
Dasar Luar Biasa tahun pelajaran 2012/2013.
C.
TUJUAN
Penyusunan Buku
Pedoman Teknis penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada jenjang pendidikan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) tahun pelajaran 2012/2013 dilakukan
dengan tujuan agar semua pihak yang bertanggungjawab dan berkepentingan terhadap
pelaksanaan Ujian Nasional SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 di Provinsi Jawa
Timur dapat memahami dengan jelas mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan pelaporan kegiatan Ujian Nasional pada jenjang pendidikan SD/MI tahun
pelajaran 2012/2013, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, aman, lancar
dan sukses.
D. RUANG LINGKUP
Penyusunan
Buku Pedoman Teknis penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada jenjang pendidikan
SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 ini meliputi serangkaian kegiatan dan tahapan
pelaksanaan Ujian Nasional pada jenjang SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 di Provinsi
Jawa Timur, meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sanksi, tata
tertib dan pelaporan penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/2013.
PEDOMAN
TEKNIS
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
I. PENGERTIAN
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan
dasar yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI);
2.
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan;
3.
Ujian
Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut
US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh sekolah/madrasah;
4.
Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
5.
UN
Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang
berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah;
6.
Nilai
Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara
nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor;
7.
Nilai
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh
peserta didik pada UN.
8.
Nilai
Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujikan
secara nasional dan Nilai UN;
9.
Kriteria
kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
10. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan adalah badan mandiri dan independen
yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi Standar Nasional
Pendidikan;
11. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam
pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar;
12. Bahan UN adalah naskah soal, LJUN, berita
acara, daftar hadir, amplop, dan pakta integritas pengawas UN;
13. Lembar jawaban UN yang selanjutnya
disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk
menjawab soal UN.
14. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M
dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, (Nilai S/M, Nilai UN
dan NA)
15. Prosedur Operasi Standar yang
selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis
pelaksanaan UN dan US/M yang diterbitkan oleh BSNP;
16. Kementerian adalah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
17. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.
18. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
19. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
II. TUJUAN DAN FUNGSI
1. TUJUAN
a. Ujian Nasional pada jenjang pendidikan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah tahun pelajaran 2012/2013 bertujuan menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA).
b. Mendorong tercapainya target wajib belajar
pendidikan dasar yang bermutu.
2.
FUNGSI
Hasil
Ujian Nasional SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 digunakan sebagai bahan pertimbangan
:
a. Pemetaan
mutu satuan pendidikan,
b.
Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
c.
Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,
d.
Dasar pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan.
III. PESERTA
UJIAN NASIONAL (UN)
A. PERSYARATAN
PESERTA UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan
pendidikan SD/MI;
2. Peserta didik yang
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai
smester I tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
3. Peserta
didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin
untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah
penyelenggara terdekat.
4. Peserta
didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di
satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain
yang ditentukan sebagai penyelenggara UN.
5. Peserta
didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
B. PENDAFTARAN PESERTA UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :
1. Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara
UN melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat
Penilaian Pendidikan (Puspendik).
2.
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
penyelenggara UN mengirimkan daftar peserta
ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling
lambat tanggal 4 Maret 2013.
3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan
entry data peserta dengan menggunakan
software yang diterbitkan oleh Puspendik.
4. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan
mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
penyelenggara UN.
5. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara UN
melakukan verifikasi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkan hasil verifikasi
ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
6. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan
finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
beserta Kartu Peserta UN ke Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara UN
paling lambat tanggal 8 April 2013.
7. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara UN
menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah distempel foto peserta.
8. Peserta didik yang tidak lulus Tahun Pelajaran 2010/2011 dan tahun 2011/2012 yang akan mengikuti UN tahun
pelajaran 2012/2013 dengan ketentuan harus terdaftar pada SD/MI
asal atau SD/MI penyelenggara UN nilai raport diperoleh dari SD/MI asal.
IV. PENYELENGGARA
UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :
Penyelenggara Ujian
Nasional (UN) SD/MI Tahun Pelajaran 2012/2013 di
Provinsi Jawa Timur terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah.
A. PENYELENGGARA UN SD/MI TINGKAT PROVINSI :
1.
Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas
unsur-unsur :
a. Dinas Pendidikan Provinsi,
b.
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi.
2. Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. Merencanakan
pelaksanaan ujian di wilayahnya;
b.
Melakukan sosialisasi pelaksanaan ujian
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan Provinsi, DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah
Provinsi, Media Massa, dan pemangku kepentingan di wilayahnya;
c. Menggandakan dan
mendistribusikan Peraturan BSNP Nomor
0021/P/BSNP/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 tentang POS UN SD/MI/SDLB dan
Permendikbud Nomor: 3 Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan penyelenggara Ujian S/M dan
Ujian Nasional, ke sekolah/madrasah penyelenggara ujian melalui Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/ Kota;
d. Menyusun, menggandakan dan mendistribusikan Pedoman
Teknis (Domnis) Penyelenggaraan UN SD/MI Tahun Pelajaran 2012/2013 kepada Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota,
e.
Menyelenggarakan pelatihan penulisan dan penetapan soal UN bersama
penyelenggara UN tingkat Pusat;
f.
Menyusun 75% butir soal berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2012/2013
yang ditetapkan oleh BSNP;
g. Merakit
soal berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2012/2013 dan melakukan penjaminan mutu soal bersama penyelenggara UN Tingkat Pusat;
h. Mencetak bahan UN
yang mencakup Naskah Soal, LJUN, Daftar Hadir, Berita Acara dan pakta
integritas Pengawas UN;
i. Mendistribusikan
bahan UN ke sekolah/madrasah penyeleng-gara melalui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
j. Menjaga kerahasiaan bahan UN;
k. Menjaga keamanan pelaksanaan UN;
l. Melakukan penskoran hasil UN;
m. Menyampaikan hasil penskoran dan pemindaian
(scanning) kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
n. Mencetak
dan mendistribusikan Daftar Kolektif Hasil UN (DKHUN) per sekolah/madrasah
penyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas
nama Gubernur ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
o. Mencetak dan mendistribusikan Surat Keterangan
Hasil UN (SKHUN) ke sekolah/madrasah penyelenggara melalui Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
p. Mencetak
dan mendistribusikan blangko Ijazah;
q. Memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan UN di wilayahnya;
r. Membuat
Laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi dan menyampaikan kepada Penyelenggara UN
Tingkat Pusat;
B. PENYELENGGARA UN SD/MI TINGKAT KABUPATEN/KOTA :
1. Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara Ujian Nasional
(UN) SD/MI Tingkat Kabupaten/Kota yang
terdiri atas unsur-unsur :
a. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
b.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2. Penyelenggara UN SD/MI Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai
tugas dan tanggung jawab :
a. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan mensosialisasikan
pelaksanaan
Ujian Nasional (UN) yang jujur kepada Kepala sekolah/madrasah, Kepala UPTD
Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah, Dewan Pendidikan, DPRD Kabupaten/ Kota,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, media massa, dan pemangku kepentingan lain di wilayahnya;
b. Mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN
untuk SD/MI dengan prosedur :
1) mendata sekolah/madrasah berdasarkan aspek-aspek kelayakan
tempat pelaksanaan UN, sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/madrasah
penyeleng-gara;
2) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara ujian dan
sekolah/madrasah yang menggabung yang dituangkan dalam Surat Keputusan Penyelenggara
UN Tingkat Sekolah/Madrasah;
3) menyampaikan surat
keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
c. Mendata dan menetapkan calon peserta ujian;
d. Mengelola database peserta UN serta menerbitkan Daftar
Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
e. Menggandakan dan mendistribusikan Permendikbud RI Nomor 3
Tahun 2013, kisi-kisi soal UN, Peraturan BSNP tentang POS UN dan Pedoman Teknis
(Domnis) Penyelenggaraan UN SD/MI Tahun Pelajaran 2012/2013 ke sekolah/madrasah
penyelenggara sesuai kebutuhan di Daerah,
f. Mendistribusikan bahan UN ke sekolah/madrasah penyeleng-gara
UN;
g. Menjaga kerahasiaan dan keamanan
bahan UN;
h. Menjaga keamanan pelaksanaan UN;
i. Melakukan pemindaian LJUAN dengan
menggunakan software yang ditentukan
oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat. Bagi Kabupaten/Kota yang belum siap
melakukan pemindaian (scanning), pemindaian dilaksanakan oleh provinsi;
j.
Mengirimkan
hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
k. Menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara
UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN,
l. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan UN di wilayahnya,
m. Membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat
Kabupaten/Kota dan menyampaikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
n. Demi kelancaran pelaksanaan UN SD/MI
tahun pelajaran 2012/2013 di Jawa Timur, tugas-tugas penyelenggara UN tingkat
Kabupaten/Kota dibantu UPTD Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah beserta
jajarannya.
C.
PENYELENGGARA UN TINGKAT SEKOLAH/MADRASAH (SD/MI) :
1.
Sekolah/Madrasah
yang dapat menyelenggarakan UN adalah sekolah/madrasah yang memiliki fasilitas
ruang yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten /Kota;
2.
Penyelenggara
UN Tingkat sekolah/madrasah ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah
penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur :
a.
Kepala Sekolah/Madrasah dan guru
dari sekolah/madrasah penyelenggara UN yang bersangkutan,
b. Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari sekolah/madrasah lain
yang bergabung.
3. Sekolah/Madrasah
penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang
Kriteria Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggraan
Ujian Sekolah /Ujian Madrasah dan UN dan Peraturan BSNP tentang POS UN SD/MI
tahun pelajaran 2012/2013;
b. Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UN kepada, guru, peserta UN dan orangtua dan komite
sekolah;
c. Melakukan pendaftaran calon peserta UN
dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota Pengiriman dapat
dikoordinasikan melalui UPTD/Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan;
d. Melakukan pelatihan pengisian LJUN
kepada calon peserta UN;
e. Mengambil bahan UN di tempat yang
sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f. Memeriksa dan memastikan amplop
naskah UN dalam keadaan tertutup;
g. Menjaga kerahasiaan dan keamanan
bahan UN dengan melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis
Dasar Tingkat Kecamatan;
h. Melaksanakan UN sesuai dengan POS;
i. Menyiapkan ruang khusus untuk
pelaksanaan UN bagi siswa yang berkebutuhan khusus;
j. Menjaga keamanan pelaksanaan UN dengan
melibatkan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Pendidikan
Dasar Tingkat Kecamatan;
k. Memeriksa dan memastikan amplop LJUN
dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandatangani oleh
Pengawas Ruang UN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l. Mengumpulkan bahan UN serta mengirimkannya
ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
m. Menerima DKHUN dari Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
n.
Menerbitkan,
menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
o. Menyampaikan laporan pelaksanaan UN
kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus unuk sekolah Indonesia
di luar negeri, kepada Perwakilan RI setempat;
p. Penyelenggara UN untuk Sekolah
Indonesia di Luar Negeri adalah sebagai berikut:
No.
|
Nama Sekolah
Indonesia (SI)
|
Alamat
|
Negara
|
1.
|
S.I. Wassenar
|
Rijkstraatweg 679 2245 CB Wassenaar
Telp. 070-5178875
|
Belanda
|
2.
|
S.I. Moskow
|
Novokuznetskaya, Ulitsa 12, Moskow
Rusia Telp. 7-095-2319549
|
Rusia
|
3.
|
S.I. Cairo
|
13 Babel Str. Dokki PO Box 1661
Cairo-Egypt Telp. 3372822
|
Mesir
|
4.
|
S.I. Riyadh
|
Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy
Ummul Hamam Gharby PO Box 9434 Saudi
Arabia
|
Saudi Arabia
|
5.
|
S.I. Jeddah
|
c/o Konsulat Jenderal RI PO Box 10
Jeddah 21411 Saudi Arabia
|
Saudi Arabia
|
6.
|
S.I. Islamabad
|
Diplomatic Enclave, Street 1 Ramna
5/4 Islamabad Pakistan Telp. 811291-4
|
Pakistan
|
7.
|
S.I. Yangoon
|
100-Lower Kyimyindine Road Ahlone,
Yangoon Myanmar Telp. 20988 600 – 602
|
Myanmar
|
8.
|
S.I. Bangkok
|
Petchburi Road Bangkok Telp.
253135-40
|
Thailand
|
9.
|
S.I. Kuala Lumpur
|
Lorong Tun Ismail 50480 Kuala Lumpur, Malaysia, Telp. 603-292 7682
|
Malaysia
|
10.
|
S.I. Singapura
|
Siglap Road Singapura
455859 Telp. 4480722 Singapura
|
Singapura
|
11.
|
S.I. Tokyo
|
4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 153 Telp.
03-3719-1786, Jepang
|
Jepang
|
12.
|
S.I. Damascus
|
Al-Akrami Street No. 10 A PO Box
3530, Damascus Syria
|
Syria
|
13.
|
S.I. Davao
|
Davao City Street, Davao, Filipina
|
Filipina
|
V. PENYIAPAN BAHAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :
Penyiapan bahan UN SD/MI Tahun Pelajaran 2012/2013 meliputi beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Bahan UN SD/MI disusun berdasarkan kurikulum, standar kompetensi lulusan dan kisi-kisi yang telah ditentukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik indonesia dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);
2. Naskah soal UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 terdiri atas :
· 25% butir soal yang disiapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat, dan
· 75% butir soal yang disiapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
3.
Penyelenggara
UN SD/MI Tingkat Provinsi bersama BSNP melakukan perakitan master naskah soal
UN SD/MI dengan cara menggabungkan 25%
butir soal yang disiapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat dan 75% butir
soal yang dibuat oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
4.
Jumlah
butir soal dan alokasi waktu UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 adalah sebagai
berikut:
No.
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Butir
Soal
|
Alokasi Waktu
|
1.
|
Bahasa
Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
|
40
|
120 menit
|
5.
Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN SD/MI tahun
pelajaran 2012/2013 dilakukan oleh Perusahaan Percetakan yang ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui lelang terbuka sesuai peraturan
perundangan yang berlaku;
6.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
menyiapkan pengamanan mulai penyiapan
naskah soal, penggandaan, pendistribusian, pelaksanaan UN, pemindaian
(scanning) LJUN dan scoring hasil UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013.
7.
Soal UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 terdiri 1 (satu)
paket soal.
VI. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :
A.
JADWAL UN SD/MI :
1. UN terdiri atas UN Utama dan UN Susulan;
2.
UN
Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan
dibuktikan dengan surat keterangan yang sah;
3.
Jadwal
pelaksanaan UN sebagai berikut :
Jadwal UN SD/MI Tahun Pelajaran 2012/2013 :
No.
|
Jenis UN
|
Hari dan Tanggal
|
Pukul
|
Mata Pelajaran
|
1.
|
UN Utama
|
Senin, 6 Mei 2013
|
08.00 -10.00
|
Bahasa
Indonesia
|
UN Susulan
|
Senin, 13 Mei 2013
|
|||
2.
|
UN Utama
|
Selasa, 7 Mei
2013
|
08.00 -10.00
|
Matematika
|
UN Susulan
|
Selasa, 14 Mei
2013
|
|||
3.
|
UN Utama
|
Rabu, 8 Mei 2013
|
08.00 -10.00
|
Ilmu
Pengetahuan
Alam (IPA)
|
UN Susulan
|
Rabu, 15 Mei 2013
|
B. PENGUMUMAN HASIL UN SD/MI :
1. Pengumuman hasil UN SD/MI tahun pelajaran 2012/2013 dilakukan
secara serentak di sekolah/madrasah penyelenggara;
2. Waktu pengumuman kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan SD/MI paling lambat tanggal 8
Juni 2013.
C.
RUANG UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :
Sekolah/Madrasah
penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Ruang
Ujian yang digunakan aman dan memadai untuk UN;
2. Setiap ruang ujian ditempel kertas yang
bertuliskan "DILARANG MASUK SELAIN
PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS"
3. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua pengawas
UN;
4. Setiap
meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
5. Setiap ruang UN
disediakan denah tempat duduk peserta UN dan lak/segel;
6. Gambar
atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang UN;
7. Tempat duduk
peserta UN diatur sebagai berikut :
a. Satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. Jarak antara meja yang satu dengan yang lain
disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta
yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. Penempatan peserta UN disesuaikan dengan
urutan nomor peserta UN (lihat gambar contoh denah ruang UN);
|
|
D. PENGAWAS RUANG UN SD/MI :
1.
Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang UN di Tingkat
Sekolah/Madrasah atas usul dari sekolah/madrasah penyelenggara, serta bukan
guru kelas VI;
2.
Pengawas
ruang UN adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan serta bukan guru
kelas VI;
3.
Pengawas
ruang UN harus menandatangani Surat
Pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang UN sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
4.
Pengawas
ruang UN tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam
ruang ujian;
5.
Penempatan
pengawas ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dengan
prinsip sistem silang murni antar
sekolah / madrasah dalam satu kecamatan;
6.
Setiap
ruangan diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas ruang UN;
7.
Apabila
jumlah pengawas dari madrasah tidak mencukupi dapat dilakukan silang murni
antar sekolah.
E. TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN SD/M
1.
Persiapan UN
1) Empat puluh lima
(45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi
sekolah/madrasah penyelenggara UN.
2) Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua
penyelenggara UN.
3) Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN,
amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
4) Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik
(masih tersegel).
2.
Pelaksanaan UN
a.
Pengawas masuk ke dalam ruang UN
20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan untuk:
1) Memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) Mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan
kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat
duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3) Memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen,
pensil, penghapus, penajam pensil, dan penggaris yang akan dipergunakan ke
tempat duduk masing-masing;
4) Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat
(tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
5) Membacakan tata tertib UN;
6) Membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja
peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
7) Memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan
soal;
8) Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada
kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum
dipisahkan;
9) Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah;
10) Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
11) Memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai
dengan kartu peserta; dan
12) Memastikan peserta ujian
menandatangani daftar hadir.
b.
Setelah tanda waktu mengerjakan
dimulai, pengawas ruang UN:
1)
Mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
2)
Mengingatkan peserta agar
terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.
Kelebihan naskah soal UN selama
ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca
oleh pengawas ruangan.
d.
Selama UN berlangsung, pengawas
ruang UN wajib:
1)
Menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana sekitar ruang ujian;
2)
Memberi peringatan dan sanksi
kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3)
Melarang orang memasuki ruang UN
selain peserta ujian.
e.
Pengawas ruang UN dilarang
merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan, serta menggunakan
alat komunikasi elektronik (HP dll) selama mengawasi UN.
f.
Lima
menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada
peserta UN bahwa waktu tinggal lima
menit.
g.
Setelah waktu UN selesai,
pengawas ruang UN:
1)
Mempersilakan peserta UN untuk
berhenti mengerjakan soal;
2)
Mempersilakan peserta UN
meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)
Mengumpulkan LJUN dan naskah soal
UN;
4)
Menghitung jumlah LJUN sama
dengan jumlah peserta UN;
5)
Mempersilakan peserta UN
meninggalkan ruang ujian;
6)
Menyusun secara urut LJUN dari
nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan
satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan,
kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam
ruang ujian;
h.
Pengawas Ruang UN menyerahkan
amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan
satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
i.
Pengawas Satuan Pendidikan wajib
memonitor dan mengawasi terlaksananya UN di ruang ujian agar berjalan tertib
sesuai dengan POS. Apabila terjadi pelanggaran baik oleh peserta UN maupun oleh
pengawas ruang UN maka Pengawas Satuan Pendidikan membuat berita acara dan
melaporkannya sesuai dengan tata tertib UN.
F.
TATA TERTIB PESERTA UN
1)
Peserta UN
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2) Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan
mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3) Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik,
handphone (HP), kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam
ruang ujian;
4) Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoint hitam
atau biru, serta kartu tanda peserta ujian;
5) Peserta UN mengisi daftar hadir;
6) Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu
mulai ujian;
7) Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan
benar;
8) Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian
identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara
mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9) Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan
ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang UN, serta tidak
melakukannya berulang kali;
10) Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau
rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal;
11) Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal
dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah
selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
12) Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum
waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya
waktu ujian;
13) Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu
ujian;
14) Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :
a. Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. Bekerjasama dengan peserta lain;
c. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta lain;
e. Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
VII. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL (UN) SD/MI :
A. PENGUMPULAN HASIL UN :
1. Kepala Sekolah/Madrasah (SD/MI) penyelenggara UN mengumpulkan amplop LJUN
yang telah disegel oleh Pengawas Ruang UN dan memasukkannya ke dalam amplop besar;
2. Kepala Sekolah/Madrasah (SD/MI) penyelenggara
UN mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, disertai dengan
berita acara serah terima Pengiriman dapat dikoordinasikan melalui Cabdin
Pendidikan/UPTD Kecamatan;
3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa
kesesuaian berkas LJUN dengan peserta UN dari setiap sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
4. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
mengelompokkan LJUN per mata pelajaran per sekolah/madrasah penyelenggara UN.
B.
PENGOLAHAN HASIL UN SD/MI :
1.
BSNP bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat lunak (sofware) untuk pendataan calon peserta, pemindaian
(scanning) LJUN, analisis,
dan pelaporan hasil ujian;
2. BSNP bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan
pengolahan hasil UN di seluruh provinsi;
3. Tim Pemindaian (scanning) LJUN Tingkat
Kabupaten/Kota memindai LJUN dengan menggunakan software dari Puspendik;
4. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
mengirimkan hasil pemindaian (scanning) ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi,
disertai dengan Berita Acara Serah Terima;
5. Pengiriman hasil pemindaian LJUN dari Kabupaten/Kota
ke Provinsi paling lambat 21 Mei 2013.
6. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan
penskoran (scoring) hasil UN dengan menggunakan software dari Puspendik
dan kunci jawaban di Provinsi;
7. Hasil penskoran UN dinyatakan dalam DKHUN dan
SKHUN;
8. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak
DKHUN dan SKHUN;
9. DKHUN dan SKHUN dikirim kepada sekolah/madrasah
penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai
Berita Acara Serah Terima;
10. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirimkan hasil scoring UN dan hasil pemindaian
kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat disertai Berita Acara Serah Terima.
11.
Penyelenggara UN Tingkat kabupaten/Kota mengirim hasil scoring UN ke
sekolah/madrasah untuk digunakan pertimbangan dalam menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat tanggal 4 Juni 2013 disertai
Berita Acara.
VIII. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN :
Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan ( SD/MI ) setelah :
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran,
b.
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
1)
kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2)
kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3)
kelompok
mata pelajaran estetika, dan
4)
kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan,
c.
Lulus
Ujian Sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
d.
Lulus
Ujian Nasional (UN).
e.
Kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan
melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
IX. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
(UN) SD/MI :
1. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian
Sekolah/Madrasah pada SD/MI apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M).
2. Nilai S/M
diperoleh dari rata-rata gabungan
nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10,
dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai
rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA;
4. NA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M;
5. Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
a.
Nilai minimal setiap mata pelajaran
yang diujinasionalkan
b.
Nilai rata-rata ketiga mata
pelajaran yang diujinasionalkan.
X. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN UN SD/MI :
Pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan UN SD/MI Tahun Pelajaran 2012/2013 dilakukan oleh
setiap Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kantor
Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan sesuai
dengan tugas dan kewenangannya.
XI. BIAYA PENYELENGGARAAN UN SD/MI :
A. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN SD/MI
meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan
Sekolah/Madrasah.
B. Biaya penyelenggaraan UN SD/MI menjadi
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
C. Biaya
penyelenggaraan UN SD/MI di Tingkat Pusat mencakup komponen-komponen
sebagai berikut :
1. Penyusunan POS UN;
2. Sosialisasi UN ke provinsi;
3. Penyiapan 25% butir soal UN;
4. Pemantauan kesiapan dan pelaksanaan UN;
5. Rapat koordinasi dan sosialisasi
kebijakan UN;
6. Operasional pelaksanaan UN;
7. Analisis hasil UN, pelaporan, dan
penyusunan rekomendasi; dan
8. Publikasi hasil UN.
D. Biaya
penyelenggaraan UN SD/MI di Tingkat Provinsi mencakup komponen-komponen
sebagai berikut :
1. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan
kerjasama dengan instansi terkait di Provinsi dalam rangka persiapan
pelaksanaan UN;
2. Penggandaan dan pendistribusian Permendikbud, POS dan Pedoman Teknis UN;
3. Pelatihan dan penyusunan 75% butir soal UN;
4. Pelatihan penskoran hasil UN;
5. Perakitan Master Naskah Soal UN;
6. Penggandaan, pengamplopan, dan pengepakan
bahan UN, serta pendistribusian ke Kabupaten/Kota;
7.
Operasional
pelaksanaan UN;
8.
Pengiriman
hasil pemindaian LJUN dan hasil penskoran UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
9. Pencetakan dan pendistribusian DKHUN dan SKHUN
ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
10. Pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah
ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
11. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
12. Penyusunan dan pengiriman laporan pelaksanaan UN
SD/MI Tingkat Provinsi ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
E. Biaya
penyelenggaraan UN SD/MI di Tingkat Kabupaten/Kota mencakup komponen-komponen sebagai berikut :
1. Pelaksanaan
sosialisasi, koordinasi, dan kerjasama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat
dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
2. Pencetakan
dan pendistribusian blangko pendataan calon peserta UN ke sekolah/madrasah;
3. Pengelolaan
data peserta UN;
4. Pencetakan
kartu peserta UN;
5. Pencetakan dan pendistribusian blangko
pendataan calon Pengawas Ruang UN ke
sekolah/madrasah;
6. Pengelolaan data Pengawas UN;
7. Pencetakan kartu Pengawas UN;
8. Penggandaan
dan pendistribusian Permendikbud, SKLUN, POS dan Pedoman Teknis Penyelenggaraan
UN SD/MI sesuai kebutuhan Daerah ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
9. Operasional pelaksanaan UN Kabupaten/Kota dan
sekolah/-madrasah;
10. Pemindaian (scanning) LJUN;
11. Pengiriman hasil pemindaian (scanning) LJUN dan
pengambilan DKHUN dan SKHUN kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
12. Pengiriman DKHUN dan SKHUN kepada
Penyelenggara UN Tingkat sekolah/madrasah;
13. Pemantauan dan
evaluasi UN; dan
14. Penyusunan dan
pengiriman laporan penyelenggaraan UN SD/MI ke Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi.
F. Biaya
penyelenggaraan UN di Tingkat Sekolah/Madrasah mencakup komponen-komponen sebagai berikut :
1. Pengisian dan pengiriman data calon peserta UN kepada
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2. Pengambilan bahan UN dari Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
3. Pengiriman LJUN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten
/ Kota;
4. Operasional penyelenggara UN;
5. Pengawasan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah
penyelenggara UN; dan
6. Penyusunan dan pengiriman laporan
penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota.
XII. SANKSI
A. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi
peringatan oleh Pengawas Ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan
peringatan tersebut, maka Pengawas Ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta
UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam Berita Acara.
B. Pengawas Ruang UN yang melanggar ketentuan POS
dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam
kegiatan UN yang akan datang.
C. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang
melanggar ketentuan POS tidak akan ditunjuk
sebagai penyelenggara UN yang akan datang.
D. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh
Pengawas Ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada
pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
Surabaya, 7
Pebruari 2013
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN
PROVINSI
JAWA TIMUR
Dr. HARUN, M.Si. MM.
Pembina
Utama Madya
NIP.
19550320 198503 1 008
Lampiran : 1
Contoh
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA…………........
REKAPITULASI DATA KELULUSAN UJIAN AKHIR
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
(SD/MI)
TAHUN PELAJARAN
2012/2013
NO.
|
Kecamatan
|
Jumlah Peserta yang ikut Ujian
|
Lulus
|
Tidak lulus
|
Prosentase
kelulusan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
|
……………………………..2013
KEPALA
DINAS PENDIDIKAN
KAB./KOTA……………………
………………………………….
NIP
|
Lampiran: 4
Contoh
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………………………..
NIP : …………………………………..
Jabatan/Pekerjaan : …………………………………..
Alamat Kantor : …………………………………..
Sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan UN dan atau Ujian
Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2012/2013 dengan ini menyatakan bahwa saya :
1. Menyadari hakekat dan kerahasiaan
penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah sebagai tugas Negara
yang pelaksanaannya diserahkan kepada saya.
2. Akan memegang
teguh kerahasiaan tersebut.
3. Tidak
akan memberitahukan/menyampaikan atau membocorkan kepada siapapun, segala
sesuatu yang telah saya ketahui dan saya kerjakan dalam melaksanakan tugas tersebut
di atas, dengan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung.
Demikian
Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar tanpa
dipaksa oleh pihak lain, saya tanda tangani dengan penuh rasa tanggungjawab dan
dengan menyadari bahwa apabila saya melakukan perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan pernyataan di atas saya bersedia dituntut sesuai dengan
Undang-undang/Hukum yang berlaku.
Di buat di : ...............................
Pada
Tanggal : ...............................
-------------------------------------------------
Yang
membuat pernyataan,
NIP.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Langganan:
Postingan (Atom)